Selain izin-izin yang dilayani melalui OSS, SIMBG, SICANTIK CLOUD, SIPON & SIM TTD, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui email dengan ketentuan berikut:
- Email dikirimkan ke : pmptsp.denpasar@gmail.com
- Format judul/subjek email: DPMPTSP.ONLINE – Nama Izin atau Rekomendasi Sektor Kesehatan Yang dimohonkan
Contoh: DPMPTSP.ONLINE – TDUP atau DPMPTSP.ONLINE - Rekomendasi Surat Izin Praktik Dokter - Hasil scan formulir dan persyaratan dilampirkan/diupload melalui email
* Catatan:
- Permohonan Legalisir izin tidak dilayani secara online melalui email.
- Legalisir izin yang dilayani adalah khusus untuk izin-izin yang belum bertanda tangan elektronik.
- Untuk izin-izin yang bertanda tangan elektronik dapat dicetak sendiri dan keabsahannya bisa diverifikasi dengan men-scan QRCODE yang ada pada sertifikat izin tersebut.