FAQ (Frequently Ask Question)

1.    Q    :    Apakah NIB ada masa berlakunya?
        A    :    NIB berlaku seterusnya selama usaha masih berjalan.


2.    Q    :    Bagaimanakah cara pengurusan izin air limbah?
        A    :    Apabila usaha saudara bergerak dalam bidang pengolahan limbah maka saudara dapat mengajukan permohonan izin melalui OSS RBA di website oss.go.id. (sesuaikan KBLI dengan kegiatan usaha saudara). Namun apabila kegiatan usaha saudara bukan bergerak di bidang pengolahan limbah dimana limbah yang dihasilkan berasal dari usaha utama saudara maka saudara dapat mengajukan permohonan rekomendasi lingkungan (seperti SPPL, UKL UPL, AMDAL) ke DLHK Kota Denpasar. Untuk keterangan lebih detail saudara dapat berkonsultasi langsung dengan DLHK Kota Depasar.


3.    Q    :    IMB saya hilang, apakah bisa dicarikan arsipnya?
        A    :    Untuk IMB dari tahun 2008 ke atas, bisa kami bantu pinjamkan arsip dengan melengkapi dokumen persyaratan dan pastikan bangunan masih sama dengan gambar di IMB


4.    Q    :    Apakah bisa membuat izin LKP dengan menggunakan IMB fungsi rumah tinggal?
        A    :    Pada saat pengajuan LKP bisa menggunakan IMB dengan fungsi rumah tinggal, dan harap fungsi IMB untuk disesuaikan saat sudah beroperasional.


5.    Q    :    Saya sudah memiliki SIPA penanggung jawab, apakah boleh membuat SIPA penanggung jawab lagi di tempat praktik berbeda?
        A    :    SIPA penanggung jawab hanya boleh di satu tempat praktik saja. Jika praktik di tempat lain menggunakan SIPA pendamping.


6.    Q    :    Bagaimanakah prosedur pengurusan izin operasioanal Klinik Pemerintah?
        A    :     Saudara dapat mengajukan permohonan secara online melalui link sicantikcloud pada website perijinan.denpasarkota.go.id. Untuk persyaratan dan formular permohonan dapat saudara download pada website tersebut.


7.    Q    :    Bagaimanakah prosedur pengurusan izin operasional Puskesmas?
        A    :     Saudara dapat mengajukan permohonan secara online melalui link sicantikcloud pada website perijinan.denpasarkota.go.id. Untuk persyaratan dan formular permohonan dapat saudara download pada website tersebut.


8.    Q    :    Bolehkah satu KTP memiliki lebih dari satu akun OSS?
        A    :     Untuk usaha perseorangan hanya bisa memiliki satu NIB dan satu akun OSS. Jika KTP saudara pernah terdaftar atas nama Badan Usaha, KTP saudara masih bisa digunakan untuk mendaftar akun OSS lagi atas nama perseorangan maupun badan usaha berbeda.


9.    Q    :    Bagaimana jika saya lupa password dan username akun OSS?
      A   :     Saudara bisa klik lupa password pada saat melakukan login, maka OSS akan mengirim reset password melalui email yang saudara gunakan untuk mendaftar OSS. Jika email tidak bisa diakses, silakan menghubungi pusat OSS melalui email di kontak@oss.go.id.


10.    Q    :    Bagaimana cara pengajuan permohonan IMB?
          A    :     IMB sekarang bernama PBG (untuk bangunan belum berdiri) dan SLF (untuk bangunan sudah berdiri). Saudara dapat mengajukan secara online permohonan PBG/SLF melalui website SIMBG di simbg.pu.go.id.. Saudara dapat berkonsultasi ke Dinas PUPR Kota Denpasar selaku OPD teknis yang berwenang dalam verifikasi dan validasi permohonan melalui SIMBG.