Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berisi tentang perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatan yang dihadapi perusahaan dalam merealisasikan investasinya. Laporan ini wajib dilaporkan secara daring tiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai kriterianya