Motto

Kalau Bisa Dipercepat, Kenapa Diperlambat

Motto ini bermakna ada sebuah keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan motto ini mesti dipahami secara mendalam oleh setiap pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan tertuang dalam setiap produk-produk pelayanan yang dilakukan seperti sistem teknologi yang dirancang, mekanisme juklak, juknis dan lainnya, tetap mengedepankan azas penyederhanaan.