Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD)
MPP Digital adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital Nasional untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan dan keamanan bagi pengguna layanan. Saat ini telah tesedia 2 (dua) layanan utama yaitu Layanan Izin Kesehatan dan Pengaduan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Digital Nasional dimana Kota Denpasar menjadi salah satu Penyelenggara MPP Digital Nasional maka sejak 8 Oktober 2024 Pemerintah Kota Denpasar sudah mengalihkan beberapa layanan dari Sicantik Cloud ke MPP Digital.
Berikut adalah alur besar pengajuan layanan Izin Kesehatan khususnya Izin Praktik.
Untuk Surat Izin Praktik Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis, Surat Izin Praktik Peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Internsip (Untuk Angkatan I, II dan III), Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi Internsip (Untuk Angkatan I, II dan III), Surat Izin Praktik Tenaga Gizi, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional untuk Terapis SPA, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional untuk Penyehat Tradisional dan Penutupan/Pencabutan Surat Izin Praktik masih dilayani melalui Sicantik Cloud.
Oleh karena itu untuk Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang akan mengajukan permohonan Izin Praktik Kesehatan di MPP Digital agar terlebih dahulu mengupdate profilenya di SATUSEHAT SDMK.
- Link SATUSEHAT SDMK : klik di sini
- Link MPP Digital : klik di sini
PANDUAN
- Panduan SATUSEHAT SDMK : klik di sini
- Panduan MPP Digital : klik di sini (versi I)
* Saat ini Kota Denpasar menjadi salah satu Pemda yang ditunjuk mengikuti Pilot Project MPPD Versi II yang dapat diakses melalui tautan: https://next-gen.mppdigital.go.id
Perhatian bagi yang mengalami kendala login
Proses cut off & migrasi/pemindahan data dari MPPDN lama ke MPPDN baru pada tanggal 29-31 Agustus 2025
Kondisi 1 :
Jika akun pemohon pada MPPDN lama sudah terdaftar sebelum tanggal migrasi, silakan login dengan email pemohon yang terdaftar pada MPPDN lama menggunakan password Kartu789*@# dan kemudian melakukan reset password seperti arahan sebelumnya.
Kondisi 2 :
Jika pemohon membuat akun pada MPPDN lama setelah tanggal migrasi, maka akun pemohon tersebut tidak terdaftar di MPPDN baru sehingga perlu membuat akun kembali pada MPPDN baru. Jika saat pembuatan akun dan ternyata email sudah terdaftar, maka gunakan fitur Lupa Kata Sandi.
HELPDESK