SiCANTIK Cloud
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sejak tanggal 2 Maret 2020, DPMPTSP Kota Denpasar sudah mengimplementasikan SiCANTIK untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan berikut:
LAYANAN NON OSS
Sektor Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman, Perhubungan, Sosial dan Kominfo
- Izin Usaha Pemondokan
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Surat Tanda Daftar Yayasan
- Surat Tanda Daftar Panti Asuhan
Sektor Pariwisata, Kesehatan, Pendidikan dan Perikanan
- Surat Izin Praktik Refraksionis Optisen (SIPRO)
- Surat Izin Praktik Psikolog Klinis
- Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis
- Surat Izin Praktik Teknisi Gigi
- Surat Izin Praktik Fisikawan Medis
- Surat Izin Praktik Teknik Kardio Vaskuler
- Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah
- Surat Izin Praktik Audiologis
- Surat Izin Praktik Radioterafis
- Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
- Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Spesialis
- Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi
- Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi Spesialis
- Surat Izin Praktik (SIP) Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
- Surat Izin Praktik (SIP) Peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS)
- Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Internsip
- Surat Keterangan Laik Sehat Hotel
- Surat Keterangan Laik Sehat Kolam Renang
LAYANAN OSS
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha OSS (Mulai 20 Juli 2020)
- Izin Lingkungan
Persetujuan Pemenuhan Komitmen IZIN USAHA OSS (Mulai 13 Juli 2020)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan Umum (SIUP)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C & D (IMRS)
- Izin Mendirikan Klinik (IMKL)
- Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan (PPSP)
- Izin Lembaga Pelatihan Kerja (ILPK)
- Izin Koperasi Simpan Pinjam (IKSP)
- Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (UPHP) Skala Mikro dan Kecil
- Surat Izin Usaha Perikanan (IUPK)
- Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Usaha Jasa (IPLJ) >> Khusus kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota dan kegiatan Penyimpanan Limbah B3
- Izin Apotek (IAPO)
- Izin Toko Obat (ITOB)
- Izin Toko Alat Kesehatan (ITAK)
- Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C & D (IORS)
- Izin Operasional Klinik (IOKL)
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
- Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil (IOPL) >> Khusus kegiatan Penyimpanan Limbah B3
Secara bertahap DPMPTSP Kota Denpasar akan menambahkan perizinan dan non perizinan yang dilayani melalui SiCANTIK.
Silahkan mendownload panduan berikut untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan permohonan:
Klik disini untuk melihat persyaratan sebelum mengajukan permohonan melalui SiCANTIK Cloud
Ajukan permohonan izin melalui SiCANTIK Cloud