Latar Belakang

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/498/V/Bangda tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.

Sehingga dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PPTSP dituntut bisa membangun pencitraan yang positif kepada masyarakat. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau ada kemauan yang kuat dalam membangun dan menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan, seperti: 

  • Percepatan waktu proses penyelesaian,
  • Kepastian biaya,
  • Kejelasan prosedur pelayanan,
  • Mengurangi berkas permohonan,
  • Pembebasan biaya perijinan bagi UKM baru dan
  • Pelayanan informasi bagi masyarakat, 

Kesemua penyederhanaan tersebut bertujuan untuk:

  • Menghindari proses perijinan yang berbelit-belit,
  • Menghindari proses perijinan yang tidak transparan,
  • Menghindari persyaratan yang tidak mudah untuk dipenuhi oleh pemohon dan terkadang dobel,
  • Menghindari waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti dan
  • Menghindari biaya yang ditanggung oleh pemohon cukup mahal. 


Penyederhanaan prosedur perijinan melalui pembentukan Dinas Perijinan yang berkembang menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu & Penanaman Modal (BPPTSP&PM) yang kemudian dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada tanggal 15 Juni 2016, Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar pada tanggal 25 Nopember 2016, dimana nomenklatur Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal.

Dalam upaya untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam penyederhanaan pelayanan perijinan dengan sasaran mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam disiplin investasi, DPMPTSP memiliki sekian banyak target yang harus dipenuhi yang bermuara pada kondisi yang diinginkan dalam penyederhanaan pelayanan perijinan antara lain menjadikan DPMPTSP sebagai lembaga yang benar-benar One Stop Service, dimana berbagai jenis perijinan yang saat ini masih ada tersebar disekian banyak SKPD, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Denpasar berdasarkan 33 (tiga puluh tiga) Perda, yang diklasifikasi menjadi 72 rumpun, yang terurai dalam 123 jenis perijinan, semuanya diurus dalam satu pintu, yaitu di DPMPTSP, serta merealisasikan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar dalam penyederhanaan perijinan dengan Sistem Paralel.