Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital
MPP Digital adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital Nasional untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan dan keamanan bagi pengguna layanan. Saat ini telah tesedia 2 (dua) layanan utama yaitu Layanan Izin Kesehatan dan Pengaduan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Digital Nasional dimana Kota Denpasar menjadi salah satu Penyelenggara MPP Digital Nasional maka sejak 8 Oktober 2024 Pemerintah Kota Denpasar sudah mengalihkan beberapa layanan dari Sicantik Cloud ke MPP Digital.
Berikut adalah alur besar pengajuan layanan Izin Kesehatan khususnya Izin Praktik.
Untuk Surat Izin Praktik Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis, Surat Izin Praktik Peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Internsip (Untuk Angkatan I, II dan III), Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi Internsip (Untuk Angkatan I, II dan III), Surat Izin Praktik Tenaga Gizi, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional untuk Terapis SPA, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional untuk Penyehat Tradisional dan Penutupan/Pencabutan Surat Izin Praktik masih dilayani melalui Sicantik Cloud.
Oleh karena itu untuk Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang akan mengajukan permohonan Izin Praktik Kesehatan di MPP Digital agar terlebih dahulu mengupdate profilenya di SATUSEHAT SDMK.
- Link SATUSEHAT SDMK : klik di sini
- Link download MPP Digital di Playstore : klik di sini
PANDUAN
- Panduan SATUSEHAT SDMK : klik di sini
- Panduan MPP Digital : klik di sini
HELPDESK