Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (SPP) Tahun 2022

Rabu, 10 Agustus 2022, Dilaksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (SPP) Tahun 2022 Bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar Ruang Rapat Sewaka Mahottama (Lantai 3 Graha Sewaka Dharma). Forum yang dilaksanakan membahas tentang dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya, semua proses Perizinan berubah menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terinteregrasi Secara Elektronik. Oleh karena itu, Surat Keputusan Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar No. 415.4/418/DPMPTSP 2020 Tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, sudah tidak relevan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, perlu dilakukan perubahan Standar Pelayanan Publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).