Pelayanan Perizinan melalui SIPON (SIstem Informasi Perijinan Online)

Dengan telah diluncurkannya OSS (Online Single Submission) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka izin-izin berikut ini bisa didaftarkan melalui OSS dengan alamat www.oss.go.id. Segala sesuatu terkait dengan OSS (cara pembuatan akun, user manual, regulasi dll) bisa dilihat pada menu INFORMASI. Terimakasih.


daftar izin yang dilayani melalui SIPON atau OSS dapat dilihat disini