Pelayananan Perizinan dan Non Perizinan Secara Online

Berdasarkan surat edaran Walikota Denpasar Nomor: 800/595/BKPSDM tentang
penyesuaian system kerja pegawai di lingkungan pemerintah Kota Denpasar, terkait
penyebaran dampak virus COVID 19 dan untuk mengurangi pelayanan secara tatap
muka, maka pelayanan perizinan dan non perizinan akan kami layani secara online
lewat web sebagaimana lampiran berikut dibawah
Sistem Online