PENERIMAAN JASA NON PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA DENPASAR TAHUN 2022
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Denpasar akan melakukan penerimaan Jasa Non Pegawai dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Mengajukan Surat Lamaran.
2. Melampirkan KTP yang masih berlaku.
3. Pas foto 4x6 berwarna.
4. Lulusan Sarjana (S1) dengan melampirkan Ijasah dan Transkrip Nilai.
5. Jumlah formasi yang disediakan sebanyak 2 (dua) formasi.
6. Jadwal pelaksanaan terlampir.
Bagi yang berkeinginan untuk mengikuti seleksi dimaksud agar mengirimkan berkas
persyaratan pada hari Senin, 09 Mei 2022 sampai dengan hari Selasa, 10 Mei 2022 melalui
email bpptsp.denpasar@gmail.com.
Demikian pengumuman ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
file pengumuman dapat diunduh pada attachment dibawah.